Pendidikan agama Kristen dan budi pekerti SD Kelas II
Muda, Fransiska Veronica; Napitupulu, Robinson
Di bidang Pendidikan Agama Kristen (PAK), perubahan ini sejalan dengan arah perubahan PAK yang bersifat dogmatis indoktrinatif menjadi PAK yang membebaskan peserta didik untuk mengembangkan kreativitas berpikir, kemerdekaan dalam bersikap dan bertindak sesuai dengan isi ajaran iman kristiani. Kompetensi Dasar Kurikulum Pendidikan Agama Kristen bersifat koheren dan linier pada keseluruhan Kompetensi Dasar dari Kompetensi Inti sikap spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), Pengetahuan (KI-3) dan keterampilan (KI4) sehingga membentuk peserta didik secara holistik sebagai manusia utuh yang tidak terpilah-pilah dalam tiap ranah (sikap, penegetahuan, dan ketrampilan) terutama pada penghayatan nilai-nilai iman Kristen dan pembentukan karakter kristiani dalam memperteguh iman kepada Tuhan Allah, mempunyai kedamaian batin, memiliki budi pekerti luhur, menghormati serta menghargai semua manusia dengan segala persamaan dan perbedaannya. Buku Pendidikan Agama Kristen di SD adalah tentang mengenal Allah melalui dirinya, keluarga, teman serta lingkungan hidup, kemudian mewujudkan pengenalan akan Allah dalam iman dan perbuatan dalam segala aspek kehidupan sebagai ibadah yang sejati. Lingkup materi dan kompetensi di kelas II Memahami kehadiran Allah melalui berbagai peristiwa alam serta mengakui kemahakuasaan Allah. Pemahaman konsep mengenai Allah yang hadir melalui berbagai peristiwa alam hal itu menjadi tanda bahwa Allah maha kuasa karena itu manusia beriman takluk pada kekuasaan-Nya
Detail Information
- Publisher
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Tahun
- 2017
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2021-07-14T09:15:01Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah