Uji kompetensi
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Mas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 61, ayat (3) mengamanatkan bahwa sertifikat kompetensi diberikan oleh penyeleng-gara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 89, ayat (5) menyebutkan bahwa sertifikat kompetensi diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui oleh pemerintah sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2008 tentang Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan dari Satuan Pendidikan Nonformal atau Warga Masyarakat yang Belajar Mandiri telah menjadi acuan dalam penyelenggaraan uji kompetensi
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini
- Tahun
- 2013
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2017-02-21T02:46:56Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah