Perizinan kursus dan pelatihan
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Kemdikbud
Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya melalui program kursus dan pelatihan. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kursus dan pelatihan sebagai salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal sangat fleksibel dalam menjawab kebutuhan masyarakat,khususnya dalam menyelaraskan tuntutan dunia usaha atau dunia industri. Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi bekerja, berusaha mandiri,dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Penyelenggaraan kursus dan pelatihan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan negara sebagai bentuk dan bagian dari akuntabilitas publik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 62 mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini
- Tahun
- 2013
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2018-03-20T08:25:21Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah