Kurikulum berbasis kompetensi (KBK)
Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Kemdikbud
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 6, ayat (6) ditegaskan bahwa satuan pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan pelatihan menggunakan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang memuat pendidikan kecakapan hidup dan keterampilan. KBK ini sangat penting karena merupakan acuan yang berstandar nasional yang dapat digunakan oleh para penyelenggara kursus dan pelatihan atau satuan pendidikan nonformal lain dalam pembelajaran sehingga lulusannya diharapkan memiliki standar kompetensi yang telah ditetapkan. Selain itu, KBK ini dapat digunakan sebagai acuan oleh para penyelenggara kursus dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian hasil, dan pengawasan pembelajaran kursus dalam rangka menghasilkan lulusan kursus yang bermutu, yaitu lulusan yang memiliki kompetensi sosial, kompetensi akademik, kompetensi vokasional, dan kompetensi personal sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan/atau dunia usaha dan industri.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini
- Tahun
- 2013
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2017-02-20T05:01:12Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah