Pemantapan dan pengembangan pengawasan fungsional pendidikan dan kebudayaan
Inspektorat Jenderal, Inspektorat Jenderal
Dalam rangka pelaksanaan Repelita V dan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional berdasarkan Undang-undang No.2 Tahun 1989, tugas dan tanggung jawab Depdikbud semakin berat dan luas. Untuk itu kepengawasan di lingkungan Depdikbud, baik pengawasan melekat maupun pengawasan fungsional masih harus ditingkatkan dan dikembangkan.
Konsekuensi logis dengan diberlakukannya UUSPN terutama yang bersangkutan dengan pasal 52 dan 53 maka ruang lingkup dan sasaran pengatwasan menjadi semakin luas dan kompleks. Dengan demikian pengawasan tidak lagi hanya meliputi aspek teknis administratif dan edukatif saja melainkan harus dapat menjangkau sampai hal-hal yang
berhubungan dengan aspek Idiologi dan politik.
Peningkatan dan pengembangan pengawasan fungsional mutlak diperlukan sepadan dengan peningkatan fungsi pelaksanaan tugas Depdikbud yang makin berat dan luas. Dalam rangka pengorganisasian aparat pengawasan fungsional di pusat dan di daerah perlu ditinjau kembali dan
dimantapkan. Demikian pula fungsi dan peranannya dalam sistem mekanisme manaJemen Depdikbud harus dimantapkan pula. Bersamaan dengan itu struktur pengawasan fungsional di lingkungan Depdikbud yang ada perlu dianalisa dan dievaluasi, serta dirumuskan pola kepengawasan yang mampu menjangkau penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, yang meliputi pula instansi di luar Depdikbud dan pendidikan swasta. Kemampuan profesional dan kemantapan sikap para petugas pengawasan perlu dibenahi dan dimantapkan, agar mampu mengemban tugas
dan tanggung jawab yang memerlukan ketrampilan dan integritas yang tinggi.
Konsekuensi logis dengan diberlakukannya UUSPN terutama yang bersangkutan dengan pasal 52 dan 53 maka ruang lingkup dan sasaran pengatwasan menjadi semakin luas dan kompleks. Dengan demikian pengawasan tidak lagi hanya meliputi aspek teknis administratif dan edukatif saja melainkan harus dapat menjangkau sampai hal-hal yang
berhubungan dengan aspek Idiologi dan politik.
Peningkatan dan pengembangan pengawasan fungsional mutlak diperlukan sepadan dengan peningkatan fungsi pelaksanaan tugas Depdikbud yang makin berat dan luas. Dalam rangka pengorganisasian aparat pengawasan fungsional di pusat dan di daerah perlu ditinjau kembali dan
dimantapkan. Demikian pula fungsi dan peranannya dalam sistem mekanisme manaJemen Depdikbud harus dimantapkan pula. Bersamaan dengan itu struktur pengawasan fungsional di lingkungan Depdikbud yang ada perlu dianalisa dan dievaluasi, serta dirumuskan pola kepengawasan yang mampu menjangkau penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, yang meliputi pula instansi di luar Depdikbud dan pendidikan swasta. Kemampuan profesional dan kemantapan sikap para petugas pengawasan perlu dibenahi dan dimantapkan, agar mampu mengemban tugas
dan tanggung jawab yang memerlukan ketrampilan dan integritas yang tinggi.
Detail Information
- Publisher
- Inspektorat Jenderal, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
- Tahun
- 1989
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-10T04:42:30Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah