Pola penguasaan pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional daerah Kalimantan Timur
Proyek Inventarisasi dan Pembinaan Nilai-Nilai Budaya KALBAR, Proyek Inventarisasi dan Pembinaan Nilai-Nilai Budaya KALBAR
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam Sidang Umllm bulan Maret 1983, pada hakekatnya merupakan Pola Umum Pembangunan Nasional. Dalam melaksanakan program pembangunan tersebut, timbul berbagai macam masalah yang antara lain berupa pembebasan tanah yang terkena proyek pembangunan, masalah pemindahan penduduk yang bermukim di atasnya, pemberian ganti rugi atas bangunan maupun tanaman serta hak milik penduduk lainnya, salah satu yang berdampak yaitu Kalimantan Timur. Oleh karena itu, permasalahan itu menjadi faktor pendorong dilakukan penelitian pola penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanag secara tradisional. Tidak hanya itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perubahan yang terjadi dalam pola peguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah dengan berlakunya Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dan Undang-undang No. 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa.
Detail Information
- Publisher
- Proyek Inventarisasi dan Pembinaan Nilai-nilai Budaya Kalimantan Barat
- Tahun
- 1990
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-19T02:29:04Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah