Kumpulan hasil rapat kerja nasional Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1985--1991
Hasan, Fuad
"Hasil Rapat Kerja Nasional Departernen Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 1991" in.i berisi kesepakatan mengenai
kebijaksanaan umurn, kebijaksanaan pelaksanaan tahun anggaran 1991/1992, dan kebijaksanaan awal perencanaan tahun 1992/1993. Dokurnen ini dilengkapi dengan "Kumpulan Hasil Diskusi Rapat Kerja Nasional Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 1991 ", yang diterbitkan secara terpisah.
Rapat Kerja Nasional Departernen Pendidikan dan Kebudayaan diselenggarakan setiap tahun sebagai perwujudan arnanat
"Pembukaan" dan Undang-Undang Dasar 1945, Bab XIII, Pendidikan, Pasal 31 dan Pasal 32, serta penjelasannya, Garis-garis Besar Haluan Negara 1988, dan Repelita V.
Kebijaksanaan di bidang pendidikan dan kebudayaan ini dilaksanakan dengan mengacu kepada Undang-Undang No. 2
tahun 1989 tentang Sistern Pendidikan Nasional, Peraturan Pernerintah Nomor 27 tentang Pendidikan Prasekolah, Nornor 28 tentang Pendidikan Dasar, Nornor 29 tentang Pendidikan Menengah, Nomor 30 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemelintah yang menyertainya, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kebudayaan dan peraturan perundang-undangan umum lainnya.
Bcrdasarkan kctcntuan-kctcntuan tcrscbut di atas, kclancaran
proscdural scrta tcrtib struktural dapal dipcra.ahankan scbagai pola kcrja yang mantap. Tcrtib struktural bcrknitan crat dcngan pcmbagian wewenang dan, dalam hal ini, dia.ampilkan dalam bcntuk hubungan koordinatif yang harus dipegang teguh. Dengan demikian, proscdur kerja yang tidak wajar, apabila melanggar distribusi dan delcgasi wewenang, dapal dicegah.
Kebijaksanaan yang dihasilkan dari Rakemas 1991 ini perlu
dijabarkan lebih lanjut oleh masing-masing unit utama dalam
jajaran Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dalam program
kerja yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya serta
dilaksanakan dengan mempertimbangkan besarnya anggaran yang
dialokasikan untuk mewujudkan sasaran dan tujuan yang dirumuskan dalam kebijaksanaan ini. Untuk itu, koordinasi dan kerja sama, baik antarunil di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan maupun antara · unit-unit di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan unit-unit kerja/instansi lain yang terkait.
kebijaksanaan umurn, kebijaksanaan pelaksanaan tahun anggaran 1991/1992, dan kebijaksanaan awal perencanaan tahun 1992/1993. Dokurnen ini dilengkapi dengan "Kumpulan Hasil Diskusi Rapat Kerja Nasional Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 1991 ", yang diterbitkan secara terpisah.
Rapat Kerja Nasional Departernen Pendidikan dan Kebudayaan diselenggarakan setiap tahun sebagai perwujudan arnanat
"Pembukaan" dan Undang-Undang Dasar 1945, Bab XIII, Pendidikan, Pasal 31 dan Pasal 32, serta penjelasannya, Garis-garis Besar Haluan Negara 1988, dan Repelita V.
Kebijaksanaan di bidang pendidikan dan kebudayaan ini dilaksanakan dengan mengacu kepada Undang-Undang No. 2
tahun 1989 tentang Sistern Pendidikan Nasional, Peraturan Pernerintah Nomor 27 tentang Pendidikan Prasekolah, Nornor 28 tentang Pendidikan Dasar, Nornor 29 tentang Pendidikan Menengah, Nomor 30 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemelintah yang menyertainya, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kebudayaan dan peraturan perundang-undangan umum lainnya.
Bcrdasarkan kctcntuan-kctcntuan tcrscbut di atas, kclancaran
proscdural scrta tcrtib struktural dapal dipcra.ahankan scbagai pola kcrja yang mantap. Tcrtib struktural bcrknitan crat dcngan pcmbagian wewenang dan, dalam hal ini, dia.ampilkan dalam bcntuk hubungan koordinatif yang harus dipegang teguh. Dengan demikian, proscdur kerja yang tidak wajar, apabila melanggar distribusi dan delcgasi wewenang, dapal dicegah.
Kebijaksanaan yang dihasilkan dari Rakemas 1991 ini perlu
dijabarkan lebih lanjut oleh masing-masing unit utama dalam
jajaran Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dalam program
kerja yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya serta
dilaksanakan dengan mempertimbangkan besarnya anggaran yang
dialokasikan untuk mewujudkan sasaran dan tujuan yang dirumuskan dalam kebijaksanaan ini. Untuk itu, koordinasi dan kerja sama, baik antarunil di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan maupun antara · unit-unit di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan unit-unit kerja/instansi lain yang terkait.
Detail Information
- Publisher
- Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
- Tahun
- 1992
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2023-12-08T08:21:19Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah