Ragam hias (ornamen) rumah tradisional Simalungun
Sipayung, Hernauli; Lingga, S. Andreas
Suku bangsa Batak Simalungun adalah salah satu suku bangsa yang mendiami daerah Sumatera Utara dengan budaya yang berbeda dari sub suku bangsa lain, salah satu perbedaan tersebut adalah rumah adat. Rumah adat merupakan kesatuan organisasi dimana terdapat pembagian tugas yang tegas dan teratur untuk mencapai tujuan bersama di bawah pimpinan penghuni jabu bona, yaitu orang-orang pendiri rumah termasuk yang dituakan dan dihormati. Disebut jabu bona karena pada waktu membangun pangkal kayu dirangkai dari sebelah Timur dan ujung kayu ke sebelah Barat. Ruangan rumah dibagian ujung kayu disebut jabu ujung, ruangan tengah disebut jabu tongah.
Rumah adat asli Simalungun dibangun dengan menggunakan galang terbuat dari kayu bulat dan besar yang disusun saling bertindih (horizontal) menggunakan palas dan basikah juga terbuat dari kayu bulat. Dindingnya dibuat dari papan, ada juga dari tepas, berlantai papan, atapnya ijuk, tidak mempunyai jendela. Sebagai pengganti jendela dibuat ruang mata, sebagai tempat mengintip dari dalam rumah, berbentuk segitiga, oval, salib, dan sebagainya.
Rumah adat asli Simalungun dibangun dengan menggunakan galang terbuat dari kayu bulat dan besar yang disusun saling bertindih (horizontal) menggunakan palas dan basikah juga terbuat dari kayu bulat. Dindingnya dibuat dari papan, ada juga dari tepas, berlantai papan, atapnya ijuk, tidak mempunyai jendela. Sebagai pengganti jendela dibuat ruang mata, sebagai tempat mengintip dari dalam rumah, berbentuk segitiga, oval, salib, dan sebagainya.
Detail Information
- Publisher
- Museum Negeri Propinsi Sumatera Utara
- Tahun
- 1994
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-12T05:52:11Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah