Tapak waktu mega situs Kawasan Lore Lindu
faiz, faiz; faiz, faiz; Rambung, Rosalina; Saputro, Hadi; Ferdinand Ambo, Alland
Kekayaan sumber daya alam dan budaya merupakan wujud keserasian ekosistem dan unsur-unsur pembentuknya yang diperlukan sebagai dasar pembangunan nasional yang wajib dimanfaatkan dan dikembangkan dengan baik untuk mencapai keselarasan budaya demi keberlangsungan pelestarian identitas budaya secara bendawi. Oleh karena itu diperlukan upaya pelestarian yang terpadu untuk menjadikan Kawasan Megalitik Lore Lindu sebagai warisan budaya nasional dan dunia yang memberikan manfaat kesejahteraan bagi masyarakat di Sulawesi Tengah.
Keberlangsungan peninggalan kebudayaan bendawi tradisi megalitik yang tersebar di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap upaya pelestarian cagar budaya dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kelestarian peninggalan kebudayaan megalitik di Kawasan Lore Lindu yang memiliki rentang usia mencapai 2.400 tahun sebelum masehi, semakin terancam punah seiring bertambahnya penduduk, perluasan lahan permukiman dan lahan produksi dan alih fungsi tata guna lahan di wilayah administratif Kabupaten Poso dan Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Bahkan upaya pencurian dan kerusakan akibat bencana alam terhadap situs menjadi ancaman nyata terhadap eksistensi peninggalan arkeologi kebudayaan megalitik di Kawasan Lore Lindu.
Melalui penerbitan edisi pertama buku Tapak Waktu Mega Situs Lore Lindu, diharapkan memiliki peran penyebarluasan pengetahuan dan pemahaman mengenai Kawasan Megalitik Lore Lindu dari perspektif pelestarian. Semoga buku ini dapat memberikan pencerahan bagi seluruh masyarakat untuk turut serta melestarikan Kawasan Megalitik Lore Lindu.
Keberlangsungan peninggalan kebudayaan bendawi tradisi megalitik yang tersebar di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap upaya pelestarian cagar budaya dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kelestarian peninggalan kebudayaan megalitik di Kawasan Lore Lindu yang memiliki rentang usia mencapai 2.400 tahun sebelum masehi, semakin terancam punah seiring bertambahnya penduduk, perluasan lahan permukiman dan lahan produksi dan alih fungsi tata guna lahan di wilayah administratif Kabupaten Poso dan Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Bahkan upaya pencurian dan kerusakan akibat bencana alam terhadap situs menjadi ancaman nyata terhadap eksistensi peninggalan arkeologi kebudayaan megalitik di Kawasan Lore Lindu.
Melalui penerbitan edisi pertama buku Tapak Waktu Mega Situs Lore Lindu, diharapkan memiliki peran penyebarluasan pengetahuan dan pemahaman mengenai Kawasan Megalitik Lore Lindu dari perspektif pelestarian. Semoga buku ini dapat memberikan pencerahan bagi seluruh masyarakat untuk turut serta melestarikan Kawasan Megalitik Lore Lindu.
Detail Information
- Publisher
- Balai Pelestararian Cagar Budaya Gorontalo
- Tahun
- 2018
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2022-01-28T06:35:17Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah