Membangun budaya mutu satuan pendidikan melalui penerapan siklus sistem penjaminan mutu internal (spmi) untuk pencapaian 8 standar nasional pendidikan di provinsi Kalimantan Timur
Samodro, Samodro
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah bertujuan menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan dasar dan menengah sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP no. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), mendoorong satuan pendidikan untuk memenuhi 8 (delapan) SNP dalam kurun waktu yang ditentukan. Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Setiap satuan pendidikan beserta seluruh komponen didalamnya memiliki tanggungjawab dalam peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional didefinisikan sebagai keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Budaya mutu sekolah/madrasah dapat diimplementasikan melalui pengembangan sekolah model yang dilaksanakan oleh LPMP Kalimantan Timur. Sekolah model merupakan sekolah yang berbasis pada 8 standar nasional pendidikan.
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
- Tahun
- 2017
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-10-24T02:01:01Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah