Petunjuk teknis bantuan sarana bagi taman belajar masyarakat (TBM) dan prosedur pengajuan bantuan tahun 2016
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Mas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, pasal 1, angka 8 menyatakan bahwa Program Pendidikan Nonformal adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Dalam melaksanakan layanan tersebut dapat dilakukan melalui lembaga satuan pendidikan nonformal yang telah disebutkan pada pasal 3, bahwa satuan pendidikan nonformal terdiri dari: LKP, Kelompok Belajar, PKBM, Majelis Taklim, dan Satuan PNF Sejenis (Rumah Pintar, Balai Belajar Bersama, Lembaga Bimbingan Belajar, serta bentuk lain yang berkembang di masyarakat dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal)
Detail Information
- Publisher
- Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan
- Tahun
- 2016
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2017-04-12T08:05:00Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah