Modul guru pembelajar bimbingan dan konseling sekolah menengah pertama (SMP) kelompok kompetensi H profesional: kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional
Triyono, Triyono; Musyarofah, Musyarofah
Kode etik profesi bimbingan dan konseling mengatur agar konselor atau guru BK mampu menjaga kerahasiaan konseli. Apa yang dibahas dalam konseling tidak boleh konselor sampaikan kepada pihak lain, kecuali atas izin konseli karena rangkaian proses memberikan bantuan. hal ini terkait pula dengan kompetensi konselor/guru BK untuk selalu mendahulukan kepentingan konseli dari pada kepentingan pribadi konselor/ guru BK. pelanggaran atas etika ini akan menurunkan kredabilitas konselor atau guru BK dan pada gilirannya tidak dipercaya oleh peserta didik yang dilayani maupun yang belum dilayani.
Detail Information
- Publisher
- PPPPTK Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling
- Tahun
- 2016
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2017-03-27T08:48:30Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah